18 negara bagian AS mengajukan gugatan hukum terhadap Securities and Exchange Commission (SEC), otoritas jasa keuangan AS, serta 5 komisionernya. Gugatan itu berisi tuduhan pelanggaran atas tindakan yang inkonstitusional terkait aset digital crypto senilai US$3 triliun.
18 Negara Bagian Gugat SEC atas Pelanggaran Hak Milik Aset Digital |
Gugatan ini diajukan oleh Jaksa Agung Kentucky Russell Coleman bersama 17 jaksa agung lain dari Partai Republik seperti negara bagian Nebraska, Tennessee, West Virginia, Iowa, Texas, Mississippi, hingga Florida.
Tak berhenti di situ, gugatan ini juga merupakan hasil kolaborasi bersama dengan DeFi Education Fund (DEF), kelompok advokasi crypto, yang mendorong kebijakan mendukung di sektor keuangan terdesentralisasi (DeFi).
Pasalnya, Ketua SEC Gary Gensler mempunyai kebijakan bahwa sebagian besar mata uang crypto, kecuali Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), termasuk dalam kategori sekuritas yang berada di bawah pengawasan SEC.
Sumber gambar:
Getty Images